Pada tahun 2008, angka penyalahgunaan narkoba adalah 1,99% dari penduduk
Indonesia (3,6 juta orang) dan pada tahun 2015 mengalami kenaikan
menjadi 2,8% (5,1 juta orang). Hal tersebut menjadi salah satu penyebab
Indonesia tidak lagi menjadi negara transit tetapi sudah menjadi pasar
narkoba yang besar, apalagi dengan harga yang tinggi sehingga Indonesia
semakin rawan menjadi surga bagi para sindikat narkoba.
Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia Berdiri untuk Membantu para Pecandu, Penayalahguna, dan Korban Penyalahguna narkoba untuk pulih dari Ketergantungan Narkoba. dengan :
SYARAT PENERIMAAN
1. Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahguna Narkoba.
2. Laki-laki berumur 14-50 tahun
3. Menyerahkan fotocopy KK yang masih berlaku (2 rangkap)
4. Menyerahkan fotocopy KTP yang masih berlaku (2 rangkap)
5. Menyerahkan fotocopy KTP Istri (bagi yang sudah menikah) (2 rangkap)
6. Menyerahkan fotocopy KTP Orang tua (2 rangkap)
7. Menyerahkan fotocopy Ijazah pendidikan terakhir (2 rangkap)
8. Menyerahkan fotocopy KTP akte kelahiran (2 rangkap)
9. Menyerahkan surat keterangan Domisili dari Lurah/Kepala desa tempat bersangkutan tinggal (2 rangkap)
10. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan keterangan dari dari dokter (2 rangkap)
11. Mengisi formulir pendaftaran, surat permohonan dan pernyataan (2 rangkap)
12. Membawa surat pengantar izin/rekomendasi rehabilitasi dari atasan langsung bagi PNS/TNI/POLRI dan swasta (2 rangkap)
13. Calon klien rujukan dari pengadilan harus dibuktikan dengan surat keputusan pengadilan untuk mendapatkan Rehabilitasi.
14. Menyerahkan pasphoto 3x4 background biru (6 lembar)
15.Semua persyaratan dimasukkan kedalam map warna biru
16. Sanggup dan bersedia mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di Panti Rehabilitasi.
PROSEDUR PENERIMAAN
1. Calon Residen diantar langsung oleh orang tua/wali.
2. Rujukan dari Dinas Sosial, Provinsi/Kab/Kota,BNNP/BNNK/POLDA/POLRES/TA/POLSEK
3. Rujukan dari Pengadilan yang memutuskan untuk mengikuti Program rehabilitasi Sosial.
4. Rujukan dari IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) berdasarkan hasil asessment yang bersangkutan harus direhabilitasi sosial.
Info lebih lanjut Hubungi :
Call Centre :0821 6631 3515
E-mail : pantirehab2016@gmail.com
Kami Siap Membantu Anda Untuk Pulih..
BALAI BESAR PUSAT REHABILITASI LRPPN BI
JL. BUDI LUHUR/JL. JAWA GG. PTP NO. 8 C MEDAN HELVETIA
Rabu, 21 September 2016
Selasa, 20 September 2016
Profile Balai Besar Pusat Panti rehabilitasi LRPPN BI
1.Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
2.Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 3.Peraturan pemerintah Republik Indonesia No.25 tahun 2011 tentang pelaksanaan Wajib Lapor bagi pecandu Narkoba dan menyikapi keadaan Indonesia darurat narkoba dan upaya terbaik untuk korban penyalagunaan narkoba adalah rehabilitasi.
Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia berdiri pada lahan seluas 50x27m² terdiri dari 3 lantai yang memiliki kapasitas ±200 residen dan fasilitas yang lengkap didalamnya seperti kamar residen berjumlah 41 (VIP dan Regular), bangsal 1 ruangan, ruang detoks (1 ruangan), Guest House (3 kamar), musholla 2 (lantai 1 dan lantai 2), ruang belajar, sarana olahraga ( fitness, lapangan futsal, badminton, tenis meja, studio musik, kolam renang), 1 aula besar, klinik, laundry, catering, wifi, koperasi, dan lain-lain.
TUGAS POKOK : Memberikan bimbingan konsultasi rehabilitasi, konsultasi kesehatan, konsultasi religi dalam bentuk bimbingan pengetahuan, pembinaan fisik, kesehatan, dan sosial serta menjalankan program aftercare.
VISI: Menjadi wadah pemulihan dan memberikan pelayanan yang professional terhadap pecandu, penyalahaguna dan korban penyalahgunaan narkoba.
MISI: 1.Mendukung pelaksanaan kebijakan nasional tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya dibidang rehabilitasi. 2.Melakukan rehabilitasi medis dan sosial terhadap pecandu, penyalahaguna dan korban penyalahgunaan narkoba. 3.Mengembangkan tempat-tempat rehabilitasi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba diwilayah republik Indonesia. 4.Menjalankan Program aftercare dan NA (Narcotic Anonymous). 5.Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
TUJUAN : Pecandu, Penyalahguna, dan Korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan layanan rehabilitasi bukan pidana penjara, dapat melaksanakan keberfungsian sosial meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah yang dihadapi dan aktualisasi diri.
FASILITAS DAN PELAYANAN :
A. Fasilitas :
1.Kamar VIP dan regular
-kamar VIP dengan jumlah 10 kamar, yang memiliki fasilitas : AC, LEMARI ES, TV, dan tempat tidur SPRING BED.
-memiliki kamar reguler dengan jumlah 31 ruangan dan bangsal dengan kapasitas.
2.Sarana olah raga (ruang fitness, lapangan futsal, tennis meja, studio musik, kolam renang.
3.Mushollah.
4.Guest Hause.menyediakan tempat inap dengan fasilitas yang lengkap seperti, AC, TV, Lemari ES, Tempat tidur yang nyaman, CCTV dll.
5.Klinik.
6.Laundry
7.Catering
8.Wifi
9.Koperasi
B. Layanan :
1.Rawat inap
2.Rawat jalan
3.Test urine
4.Pelayanan medis
5.Pelayanan Konseling
6.Pelayanan Psikologi
7.Kewirausahaan
8.Tes Kecerdasan
9.Tes Minat dan Bakat
Senin, 18 Juli 2016
Langganan:
Postingan (Atom)



























