// BATAS UPLOAD GMBR//

Selasa, 20 September 2016

Profile Balai Besar Pusat Panti rehabilitasi LRPPN BI


Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia, berdiri sejak 27 Maret 2016, Sekretariat Kantor Balai Besar Pusat Panti Rehabilitas, Jl. Budi Luhur dan Jl. Jawa Gg. PTP No. 8C Kel. Sei Sikambing Medan Helvetia Provinsi Sumatera Utara. SK.MENKUMHAM No.AHU-0003182.AH.01.07. Tahun 2015. Tanggal 5 Agustus 2015 DPP LRPPN Bhayangkara Indonesia berdiri dalam rangka mendukung Program pencanangan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba, dengan memperhatikan :
1.Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
2.Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 3.Peraturan pemerintah Republik Indonesia No.25 tahun 2011 tentang pelaksanaan Wajib Lapor bagi pecandu Narkoba dan menyikapi keadaan Indonesia darurat narkoba dan upaya terbaik untuk korban penyalagunaan narkoba adalah rehabilitasi.

Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia berdiri pada lahan seluas 50x27m² terdiri dari 3 lantai yang memiliki kapasitas ±200 residen dan fasilitas yang lengkap didalamnya seperti kamar residen berjumlah 41 (VIP dan Regular), bangsal 1 ruangan, ruang detoks (1 ruangan), Guest House (3 kamar), musholla 2 (lantai 1 dan lantai 2), ruang belajar, sarana olahraga ( fitness, lapangan futsal, badminton, tenis meja, studio musik, kolam renang), 1 aula besar, klinik, laundry, catering, wifi, koperasi, dan lain-lain.

TUGAS POKOK : Memberikan bimbingan konsultasi rehabilitasi, konsultasi kesehatan, konsultasi religi dalam bentuk bimbingan pengetahuan, pembinaan fisik, kesehatan, dan sosial serta menjalankan program aftercare.  
VISI: Menjadi wadah pemulihan dan memberikan pelayanan yang professional terhadap pecandu, penyalahaguna dan korban penyalahgunaan narkoba.
 MISI: 1.Mendukung pelaksanaan kebijakan nasional tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) khususnya dibidang rehabilitasi. 2.Melakukan rehabilitasi medis dan sosial terhadap pecandu, penyalahaguna dan korban penyalahgunaan narkoba. 3.Mengembangkan tempat-tempat rehabilitasi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba diwilayah republik Indonesia. 4.Menjalankan Program aftercare dan NA (Narcotic Anonymous). 5.Menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

 TUJUAN : Pecandu, Penyalahguna, dan Korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan layanan rehabilitasi bukan pidana penjara, dapat melaksanakan keberfungsian sosial meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah yang dihadapi dan aktualisasi diri. 

FASILITAS DAN PELAYANAN :
      A. Fasilitas :
1.Kamar VIP dan regular
 -kamar VIP dengan jumlah 10 kamar, yang memiliki fasilitas : AC, LEMARI ES, TV, dan tempat tidur SPRING BED.
 -memiliki kamar reguler dengan jumlah 31 ruangan dan bangsal dengan kapasitas.
2.Sarana olah raga (ruang fitness, lapangan futsal, tennis meja, studio musik, kolam renang.
3.Mushollah.
4.Guest Hause.menyediakan tempat inap dengan fasilitas yang lengkap seperti, AC, TV, Lemari ES, Tempat tidur yang nyaman, CCTV dll.
5.Klinik.
6.Laundry
7.Catering
8.Wifi
9.Koperasi
      B. Layanan :
1.Rawat inap
2.Rawat jalan
3.Test urine
4.Pelayanan medis
5.Pelayanan Konseling
6.Pelayanan Psikologi
7.Kewirausahaan
8.Tes Kecerdasan
9.Tes Minat dan Bakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname