// BATAS UPLOAD GMBR//

Rabu, 21 September 2016

SYARAT PENERIMAAN DAN PROSEDUR PENERIMAAN RESIDEN BALAI BESAR PUSAT PANTI REHABILITASI LRPPN BI

Pada tahun 2008, angka penyalahgunaan narkoba adalah 1,99% dari penduduk Indonesia (3,6 juta orang) dan pada tahun 2015 mengalami kenaikan menjadi 2,8% (5,1 juta orang). Hal tersebut menjadi salah satu penyebab Indonesia tidak lagi menjadi negara transit tetapi sudah menjadi pasar narkoba yang besar, apalagi dengan harga yang tinggi sehingga Indonesia semakin rawan menjadi surga bagi para sindikat narkoba.

Balai Besar Pusat Panti Rehabilitasi LRPPN Bhayangkara Indonesia Berdiri untuk Membantu para Pecandu, Penayalahguna, dan Korban Penyalahguna narkoba untuk pulih dari Ketergantungan Narkoba. dengan :

SYARAT PENERIMAAN 
1. Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahguna Narkoba.
2. Laki-laki berumur 14-50 tahun
3. Menyerahkan fotocopy KK yang masih berlaku (2 rangkap)
4. Menyerahkan fotocopy KTP yang masih berlaku (2 rangkap)
5. Menyerahkan fotocopy KTP Istri (bagi yang sudah menikah) (2 rangkap)
6. Menyerahkan fotocopy KTP Orang tua (2 rangkap)
7. Menyerahkan fotocopy Ijazah pendidikan terakhir (2 rangkap)
8. Menyerahkan fotocopy KTP akte kelahiran (2 rangkap)
9. Menyerahkan surat keterangan Domisili dari Lurah/Kepala desa tempat bersangkutan tinggal (2    rangkap)
10. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan  dengan keterangan dari dari dokter (2 rangkap)
11. Mengisi formulir pendaftaran, surat permohonan dan pernyataan (2 rangkap)
12. Membawa surat pengantar izin/rekomendasi rehabilitasi dari atasan langsung bagi PNS/TNI/POLRI dan swasta (2 rangkap)
13. Calon klien rujukan dari pengadilan harus dibuktikan dengan surat keputusan pengadilan untuk mendapatkan Rehabilitasi.
14. Menyerahkan pasphoto 3x4 background biru (6 lembar)
15.Semua persyaratan dimasukkan kedalam map warna biru
16. Sanggup dan bersedia mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di Panti Rehabilitasi.

PROSEDUR PENERIMAAN 
1. Calon Residen diantar langsung oleh orang tua/wali.
2. Rujukan dari Dinas Sosial, Provinsi/Kab/Kota,BNNP/BNNK/POLDA/POLRES/TA/POLSEK
3. Rujukan dari Pengadilan yang memutuskan untuk mengikuti Program rehabilitasi Sosial.
4. Rujukan dari IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) berdasarkan hasil asessment yang bersangkutan harus direhabilitasi sosial.

Info lebih lanjut Hubungi :
Call Centre :0821 6631 3515       
E-mail : pantirehab2016@gmail.com


Kami Siap Membantu Anda Untuk Pulih..




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname